MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan pelaksanaan entry meeting Ombudsman RI Tahun 2026 sebagai instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, proses penilaian tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan sistem pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat membuka entry meeting Ombudsman RI 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pemerintah daerah, kementerian, lembaga, hingga instansi vertikal sebagai tanda dimulainya penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus survei kepuasan masyarakat terhadap unit-unit pelayanan.
Baca Juga: Lhokseumawe Mulai Gunakan Dana TKD Rp126,9 Miliar, 42 Program Pemulihan Pascabencana Dijalankan "Kita harus memaknai ini sebagai salah satu instrumen evaluasi pelayanan publik untuk perbaikan, introspeksi, peningkatan sistem kerja, pengelolaan pengaduan, peningkatan aparatur, dan standar pelayanan yang konsisten," ujar Bobby.
Bobby mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak cepat puas dengan capaian yang telah diraih. Ia menyebut pada tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhasil memperoleh predikat Opini Kualitas Tinggi (Zona Hijau) dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Meski demikian, menurutnya, penghargaan tersebut justru harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara merata kepada masyarakat.
"Saya mengapresiasinya, tetapi tidak boleh berpuas diri. Justru ini harus menjadi motivasi agar bekerja lebih baik lagi sehingga kualitas pelayanan publik kita terus meningkat dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan menilai tantangan terbesar pelayanan publik tahun ini adalah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga.
Menurut Syafrida, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh pihak untuk mencari solusi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Tantangan terbesarnya adalah keterbatasan fiskal. Kita harus berpikir ulang bagaimana tetap memberikan pelayanan publik yang prima meski dengan keterbatasan anggaran. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi Adnin menjelaskan penilaian kepatuhan pelayanan publik dan survei kepuasan masyarakat akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026.
Hasil evaluasi tersebut dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026 sebagai bahan tindak lanjut bagi pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.