BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026), mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., MAP yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: DPRD Batu Bara Minta Penyertaan Modal BUMD Ditinjau Ulang, Aset Bergerak Harus Dinilai Profesional Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil pembahasan Pansus mengenai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Ranperda
Fraksi PDI Perjuangan secara umum menerima dan menyetujui laporan hasil pembahasan Pansus serta menilai Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya layak ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi serius untuk meningkatkan kinerja perusahaan ke depan.
Fraksi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan secara optimal guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan bertanggung jawab serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Rachel Rismauli Paranginangin, SS.
Fraksi Gerindra Dorong BUMD Profesional dan Berdaya Saing
Fraksi Partai Gerindra memandang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan pengelolaan BUMD dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.