TAPANULI UTARA — Sebuah unggahan di media sosial yang menyebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DRS dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) karena menuntut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) viral dan menjadi perhatian publik.
Dalam unggahan tersebut, DRS menyampaikan keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya.
Ia menilai pemecatan dilakukan setelah dirinya mempertanyakan hak TPP yang disebut belum diterima selama 19 bulan.
Baca Juga: Bakeuda Tanjab Timur Optimistis Capai Target PAD Rp107 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 52 Persen "Luar biasa Taput hebat karena hebatnya Bupati Taput JTP Hutabarat pecat PNS gol rendah setara SMA, hanya menuntut TPP 19 bulan," demikian isi unggahan yang beredar di media sosial.
Dalam unggahan itu, DRS juga menuding sejumlah pihak sebagai penyebab dirinya diberhentikan.
Ia mempertanyakan keputusan tersebut dengan membandingkan kondisi pegawai lain yang menurutnya melakukan pelanggaran lebih berat.
Namun, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, membantah bahwa pemberhentian DRS berkaitan dengan tuntutan pembayaran TPP.
Menurutnya, keputusan pemberhentian seorang PNS dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian dan melalui proses yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak mengambil keputusan secara sepihak.
"Terkait keputusan pemberhentian PNS di Siborongborong, perlu kami sampaikan bahwa setiap keputusan kepegawaian diambil melalui proses yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut tentu telah didasarkan pada berbagai pertimbangan yang objektif, secara khusus terkait aspek disiplin pegawai yang memiliki indikator dan parameter penilaian yang jelas serta terukur," ujar Deni Lumbantoruan.
Deni menjelaskan, pemberhentian DRS dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa keterangan selama 67 hari.
Selain itu, DRS disebut telah menerima tiga kali surat teguran dari atasannya.