SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan penguatan jajaran birokrasi dengan melantik lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (24/7/2026).
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat kapasitas aparatur, serta memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Rapor Merah Politik Prosesi pelantikan turut disaksikan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum Ronald Siharmada Banjarnahor dan Rahniawan.
Selain itu, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Jonrismantuah Damanik, menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan strategis tersebut dilakukan melalui sistem Manajemen Talenta.
Sistem tersebut mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, serta penilaian berdasarkan kompetensi aparatur.
Kabupaten Simalungun saat ini tercatat sebagai salah satu dari lima pemerintah daerah terbaik di Provinsi Sumatera Utara dalam penerapan sistem Manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksanaan pelantikan juga telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sejumlah surat keputusan serta rekomendasi yang diterbitkan pada Juni hingga Juli 2026.
Dalam arahannya, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih mengatakan pelantikan tersebut merupakan bentuk penerapan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta aturan turunannya.
Menurut Bupati, pengisian jabatan harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan kemampuan serta kompetensi masing-masing pejabat.