Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka Suap, Ajukan Praperadilan

BITVonline.com - Sabtu, 12 Oktober 2024 02:40 WIB

KALSEL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pemerintah. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga terlibat dalam praktik suap dengan menerima fee sebesar 5% dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Uang suap yang diterima Paman Birin dari pihak swasta diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Proyek yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini mencakup pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan sejumlah uang lainnya yang diduga terkait dengan suap, termasuk Rp 12 miliar dan USD 500. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2024-2025.

Tujuh Tersangka Ditangkap

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang sudah ditahan, sementara Paman Birin belum ditahan karena KPK menyatakan bahwa penangkapannya tidak terjadi saat OTT, melainkan melalui gelar perkara. KPK juga telah mencegah Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, tersangka penerima suap diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Paman Birin Mengajukan Praperadilan

Sebagai langkah hukum, Sahbirin Noor telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 10 Oktober 2024. Dalam permohonannya, Paman Birin meminta pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan status tersangkanya.

Sidang perdana terkait permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 28 Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, Paman Birin bertindak sebagai pemohon, sementara KPK sebagai pihak termohon. Meskipun detail petitum yang diajukan belum dipublikasikan, langkah ini menunjukkan upaya Paman Birin untuk membela diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Daftar Tersangka

Adapun daftar tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

Tersangka penerima:

Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan SelatanAhmad Solhan (SOL) – Kadis PUPR Kalimantan SelatanYulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR KalselAhmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz DarussalamAgustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel

Tersangka pemberi:

Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swastaAndi Susanto (AND) – Pihak swasta

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan investigasi ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Tim Putri Indonesia Hadapi Malaysia, Tim Putra Lawan Singapura di Semifinal SEA Games

Pemerintahan

Gotong Royong Antar Kabupaten: Simalungun Bantu Pemulihan Tapteng Pasca-Bencana

Pemerintahan

Bencana Sumatera, PKS Sarankan Prabowo Berkantor Sementara di Lokasi Terdampak

Pemerintahan

Harga iPhone 13 dan iPhone 14 Desember 2025: Mulai Rp 8 Jutaan

Pemerintahan

Bantuan Asing Belum Masuk, Ganjar Pranowo Tekankan Solidaritas Nasional

Pemerintahan

DPR RI Undang Prof. OK Saidin Bahas Perubahan UU Hak Cipta