BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Baca Juga: Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Mangrove, Perkuat Pesisir Langkat dan Dukung Ekonomi Warga Turut hadir mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Pansus Nyatakan Ranperda Layak DitindaklanjutiDalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menyampaikan sejumlah hasil pembahasan yang telah dilakukan.
Pansus menyatakan bahwa penyempurnaan Ranperda telah dilakukan dengan berpedoman pada matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Fasilitasi tersebut disampaikan melalui surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, pembahasan Ranperda juga dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian penting dalam proses perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tersebut.
Adapun dokumen yang menjadi bahan pembahasan antara lain Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014.
Kemudian, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 6 November 2025.
Pansus juga mempertimbangkan Rencana Bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk periode lima tahun, yang dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha serta kajian akademik mengenai rencana bisnis perusahaan.
Dokumen berikutnya adalah Laporan Keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya tahun 2025 dari auditor independen Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026. Laporan tersebut memuat antara lain informasi mengenai liabilitas dan ekuitas modal yang telah disertakan sejak tahun 2014 hingga 2020.