MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sulaiman Harahap saat mengikuti Zoom Meeting Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Smart Province Lantai 6, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, setiap laporan, keluhan, maupun masukan dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut.
Baca Juga: Bobby Nasution Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut, Polemik Kuorum hingga Isu Koalisi Memanas "Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkelanjutan terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat. Setiap masukan, keluhan maupun pengaduan menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan penjelasan, klarifikasi, serta penyempurnaan pelayanan," ujar Sulaiman.
Ia menjelaskan, evaluasi pengelolaan pengaduan menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah dapat menentukan langkah-langkah perbaikan agar pelayanan publik semakin efektif, responsif, transparan, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Sulaiman juga menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang.
Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan, Pemprov Sumut berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.* (dh)