TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepada seorang anak berinisial ARM (12) yang diduga menjadi korban kekerasan terhadap anak.
Komitmen tersebut disampaikan Mahyaruddin saat mengikuti wawancara langsung dalam program "Apa Kabar Indonesia Pagi" di tvOne, Sabtu, 25 Juli 2026.
Wawancara yang dipandu Kamaratih Kusuma dan Andi Kumala itu berlangsung dari ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: 360 Peserta Sekolah Lansia Tangguh Diwisuda, Bupati Simalungun: "Semangat Belajar Tidak Pernah Dibatasi Oleh Usia" Mahyaruddin didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut.
Acara diawali dengan penayangan video kunjungan Mahyaruddin Salim ke rumah korban beberapa hari sebelumnya.
Dalam kunjungan itu, Wali Kota bertemu langsung dengan ARM untuk melihat kondisi kesehatannya, berkomunikasi dengan korban, serta mendengarkan secara langsung peristiwa yang dialaminya.
Menjawab pertanyaan mengenai upaya pendampingan yang dilakukan Pemko Tanjungbalai melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Mahyaruddin mengatakan pemerintah daerah telah bergerak sejak laporan pertama diterima.
"Disini perlu kami sampaikan, terhitung 29 Mei yang lalu Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan pendampingan kepada korban usai menerima laporan dari unit PPA Polres Tanjungbalai dan juga bantuan hukum seperti advokat dan pelayanan konseling, kemudian ada tenaga ahli juga, ada psikolog yang melakukan monitoring evaluasi bagaimana kasus ini yang dialami korban," jelas Mahyaruddin.
Mahyaruddin mengatakan, meskipun korban berdomisili di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, lokasi dugaan peristiwa berada di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Karena itu, menurutnya, Pemko Tanjungbalai memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi korban dan memberikan pendampingan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai yang memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa pada Senin, 27 Juli 2026, Pemko Tanjungbalai kembali akan mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Tanjungbalai.