BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana berakhir pada 30 Juli 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan keputusan tersebut akan diambil melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain membahas bersama Forkopimda, Mualem juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera sebelum menetapkan status baru.
Baca Juga: Potensi Kerugian Kuota Internet Hangus Capai Rp613 Triliun, IAW Desak Audit Operator dan Restitusi bagi Pelanggan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai status penanganan bencana sebenarnya telah dilakukan dalam rapat Forkopimda.
Namun, hingga kini masih terdapat dua pandangan yang menjadi bahan pertimbangan.
"Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat di bahas dalam rapat Forkopimda," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (25 Juli 2026).
Menurut Nurlis, terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah, yakni mempertahankan status transisi darurat atau melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan."
Meski demikian, Gubernur Mualem memilih agar keputusan tidak diambil secara sepihak.
Ia menilai penanganan bencana memerlukan kesepakatan bersama seluruh unsur pemerintah dan aparat.
"Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik," katanya.