MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusannya meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut yang membahas penandatanganan bersama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.
Bobby mengatakan langkah tersebut dilakukan karena perdebatan mengenai persoalan kuorum merupakan bagian dari internal DPRD Sumut.
Menurutnya, pihak eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam persoalan yang terjadi antaranggota legislatif.
Baca Juga: PB IMBI-SU Desak Pemberantasan Narkoba di Langkat Dilakukan Tanpa Tebang Pilih: Jangan Hanya Fokus Satu Lokasi! Pernyataan itu disampaikan Bobby Nasution di Medan, Sabtu (25/7/2026).
"Itu masalah kuorum katanya, kan dibahas lagi, itukan rapat jadwalnya jam 9 sudah dimulai walaupun ngaret karena masalah kourum atau tidak kourum, tapi kan rangkaian paripurna sudah selesai, di akhir malah dipertanyakan diperdebatkan sesama anggota DPRD," kata Bobby Nasution.
Bobby menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa fraksi yang mempertanyakan persoalan kuorum justru merupakan fraksi dengan jumlah kehadiran paling sedikit.
Namun, ia menegaskan belum mengetahui secara pasti data absensi anggota DPRD Sumut.
"Yang nanyakan kuorum atau tidak kuorum itu kalau tidak salah fraksinya justru yang paling sedikit hadir disampaikan ke saya, saya tidak atau benar atau tidak karena bukan saya megang absennya," ucapnya.
Bobby menjelaskan, keputusan meninggalkan ruang rapat dilakukan karena menilai persoalan tersebut merupakan urusan internal DPRD Sumut.
Apalagi, saat itu muncul informasi adanya rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna.
"Saya rasa itukan antara mereka, antara anggota DPRD sama anggota DPRD, mereka bilang ada rapat di jam yang bersamaan, itukan urusan DPRD bukan urusan kami dari eksekutif, jadi saya rasa karena ada kegiatan yang lain, kami tinggalkan lokasi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan alasan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) ikut meninggalkan ruang rapat.