TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Tanjungbalai memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB).
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta tertib administrasi di lingkungan pemerintahan.
Komitmen tersebut mengemuka saat Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Siti Fatimah menerima audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti bersama Kepala Seksi Pendapatan I Dede Syahril di ruang kerja Wali Kota, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Salurkan 20 Kursi Roda dan 90 Seragam Sekolah untuk Penyandang Disabilitas dan Siswa SD Dalam pertemuan itu, Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti menyampaikan adanya surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Nomor: 900.1.13.1/6215/2026 tertanggal 23 Juli 2026, yang berisi imbauan kepada seluruh ASN untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB.
Menurut Susi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pendataan, pemantauan, serta memastikan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Ia menjelaskan, pendataan pembayaran PKB dan Opsen PKB nantinya akan dikoordinasikan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala UPTD Papenda Bapenda Provsu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai akan segera menindaklanjuti arahan tersebut melalui koordinasi antara BPKPD Kota Tanjungbalai dan UPT Samsat Tanjungbalai.
Ia juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera melunasi kewajibannya di Kantor UPT Samsat Tanjungbalai.
Menurut Mahyaruddin, kewajiban membayar PKB tidak hanya berlaku bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga bagi ASN yang menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam.
"Pembayaran PKB tidak hanya bagi ASN yang menggunakan Plat merah, namun juga bagi ASN yang menggunakan kendaraan Plat hitam. Artinya, seluruh ASN dan PPPK harus ikut serta dalam membayar kewajibannya melunasi PKB nya," ujar Wali Kota Mahyaruddin Salim.
Ia menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai.