BANDA ACEH - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh menjadi pembahasan utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026). Salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah menghidupkan kembali hukum adat sebagai upaya pencegahan karhutla.
Rapat dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang didampingi Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun. Hadir pula Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta perwakilan Wali Nanggroe Aceh.
Dalam rapat tersebut, Sekda Aceh M Nasir Syamaun memaparkan bahwa kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Menurutnya, lahan gambut menjadi wilayah yang paling banyak terdampak dengan luas kebakaran mencapai lebih dari 150 hektare.
Baca Juga: Jembatan Viral di Aceh Barat Segera Diganti, Polda Siapkan Jembatan Gantung untuk Pelajar Nasir menjelaskan, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan emisi karbon dioksida (CO2) yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, kebakaran yang meluas dinilai dapat memengaruhi citra pemerintah apabila tidak segera ditangani secara optimal.
Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, telah mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla melalui reaktivasi Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026. Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai bagian dari upaya penanggulangan.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam rapat tersebut mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan pemantauan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Aspema) Kejati Aceh Nur Albar menilai persoalan karhutla merupakan masalah yang terus berulang setiap tahun. Ia mengusulkan agar hukum adat Aceh kembali dioptimalkan dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.
"Hukum adat cukup bagus untuk penanganan hutan di Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh," kata Nur Albar.
Senada dengan itu, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia menyarankan agar pemerintah melibatkan kalangan akademisi dan perguruan tinggi dalam mencari solusi jangka panjang terhadap kebakaran lahan gambut. Menurutnya, hasil riset dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan potensi lahan gambut sekaligus menekan risiko kebakaran di masa mendatang.* (dh)