BANDA ACEH — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pemerintah Aceh juga mulai menyiapkan regulasi yang nantinya menjadi dasar kebijakan terkait langkah tersebut.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat Forkopimda Aceh yang membahas sejumlah persoalan strategis daerah, termasuk isu sosial serta penanganan bencana.
Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Larang Total Vape di Indonesia, Ini Alasannya Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal.
Rapat baru menghasilkan kesepakatan pembentukan satgas, sementara isi aturan yang akan disusun belum dibahas secara rinci.
"Kami hanya baru menyepakati dalam memberantas LGBT, tapi belum membahas poin-poin apa yang perlu kita buat dalam peraturan nanti. Hanya tadi menyepakati, insyaallah secepat mungkin (bentuk satgas)," kata Mualem kepada awak media di Aula Anjong Mon Mata, Kamis (23/7/2026).
Mualem menjelaskan, pemerintah daerah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menentukan langkah dan aturan yang akan diterapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nasir mengatakan, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap munculnya konten terkait LGBT di ruang digital serta keberadaan komunitas tertentu yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Nasir, pemerintah menemukan adanya indikasi aktivitas komunitas tersebut di sejumlah tempat umum.
"Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop dan tempat fitness/gym," kata Nasir.
Ia menyebut pemerintah Aceh melihat fenomena tersebut tidak hanya sebagai persoalan sosial, tetapi juga berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat.
Nasir mengatakan, pemerintah menilai aktivitas LGBT berpotensi meningkatkan risiko penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.