MEDAN – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, menegaskan bahwa dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Menurut Kristina, bantuan sebesar Rp5 juta diberikan kepada masing-masing dari 303 penerima manfaat melalui transfer langsung ke rekening masyarakat.
Baca Juga: Satgas PRR Gandeng Kitabisa, Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera "Dana bantuan yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," kata Kristina di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat itu juga menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Samosir sebagai saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir terdiri dari Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan.
Kristina menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Samosir tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana ditransfer langsung ke rekening penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Sosial.
"Tidak ada yang mengambil dari rekening Dinas Sosial. Rekening itu milik masyarakat," ujarnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Kristina mengatakan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang kemudian diproses sesuai ketentuan Kemensos.
Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana yang telah diterima masyarakat.
"Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah," katanya.