BOGOR — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera mengevaluasi serta memperketat tata kelola rokok elektronik atau vape di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape yang diduga dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika.
Arahan tersebut disampaikan melalui amanat Presiden yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam arahannya, Prabowo meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan koordinasi untuk menyusun aturan baru mengenai tata kelola perdagangan vape.
Baca Juga: Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, DPR Minta Pulihkan Kepercayaan Publik dan Tuntaskan Kasus Korupsi Menurut Prabowo, pengawasan terhadap jalur impor hingga distribusi rokok elektronik harus diperketat agar tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila hasil kajian menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar dibandingkan manfaatnya.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," demikian bunyi amanat Presiden.
Prabowo menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen yang selama ini terlibat dalam pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Pemerintah berharap koordinasi lintas sektor dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif guna mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Tanah Air.* (d/dh)