BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026).
Penyampaian Raqan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada DPR Aceh sekaligus wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam pidatonya, Muzakir Manaf menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBA menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar, Penyidik: Satwa Jadi Kurang Sehat, Kurus, dan Tak Terawat "Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah," ujar Muzakir Manaf.
Gubernur menjelaskan, penyusunan Raqan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.
Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen laporan keuangan lainnya, meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Dalam kesempatan itu, Muzakir Manaf juga menyampaikan apresiasi atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Aceh secara berturut-turut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRA atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Muzakir Manaf.