TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memperkuat sinergi dalam perlindungan hak cipta dan pengembangan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan daya saing daerah.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemko Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut yang berlangsung dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui Pengelolaan Royalti untuk Mendorong Komersialisasi Karya Cipta Daerah sebagai Aset Berdampak, di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai, akademisi, pelaku UMKM, musisi, pencipta lagu, seniman, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Drainase Tersumbat, Normalisasi Disiapkan Cegah Banjir dan Rob Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina mengatakan Tanjungbalai memiliki kekayaan budaya yang beragam dan didominasi budaya Melayu yang berkembang selama ratusan tahun.
Berbagai karya budaya seperti Wak Uteh, Tari Melayu, Pantun Melayu, Hadrah Marhaban, anyaman pandan, busana adat Melayu, kuliner khas, hingga tradisi Tepung Tawar dan Upah-upah dinilai memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi yang perlu mendapat perlindungan hukum.
"Kami berharap seluruh karya cipta tersebut dapat dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan tata kelola royalti yang profesional sehingga menjadi aset yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Tanjungbalai," ujar Fadly.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menegaskan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang melekat pada hak cipta dan wajib dihormati dalam setiap pemanfaatan karya secara komersial.
Menurutnya, penyelenggaraan FGD tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem hukum dan kekayaan intelektual yang mampu meningkatkan daya saing daerah.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Politeknik Tanjungbalai serta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah sebagai bagian dari penguatan layanan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Usai penandatanganan, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumut atas dukungan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta.
Mahyaruddin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengajukan permohonan legalitas hak cipta atas Logo "Kerang" yang selama ini menjadi identitas dan ikon Kota Tanjungbalai.
Menurutnya, logo tersebut telah lama dikenal masyarakat luas sebagai simbol Kota Tanjungbalai dan diharapkan segera memperoleh pengakuan hukum dari pemerintah pusat.