MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk mengevaluasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pertemuan yang digelar di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026), dilakukan sebagai upaya membenahi sistem pelayanan perizinan bangunan, memangkas hambatan administrasi, mencegah praktik pungutan liar (pungli), sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, Rico Waas menyampaikan bahwa pembenahan layanan PBG merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan transparan kepada masyarakat.
Baca Juga: Tak Ingin Warga Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias Jadi Rumah Sakit Rujukan Kepulauan Nias Menurut dia, selama satu tahun terakhir banyak keluhan yang masuk terkait sulitnya masyarakat mengurus dokumen PBG.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih ditemukannya bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin.
"Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin." Kata Rico Waas.
Rico mengatakan pertemuan bersama para konsultan dan arsitek dilakukan untuk membuka komunikasi antara pihak pemerintah dan pelaku usaha maupun tenaga profesional yang terlibat dalam proses pengurusan PBG.
Ia ingin seluruh pihak dapat menyampaikan kendala yang selama ini membuat proses penerbitan izin berjalan lambat.
"Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan," tegas Rico Waas.
Menurutnya, pelayanan publik harus berjalan dengan prinsip keterbukaan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pemerintah, kata dia, harus hadir untuk memastikan proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi pembangunan di Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas juga memberikan peringatan kepada jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar menjalankan tugas secara profesional.