MEDAN — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan proses pensertifikatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus berjalan secara bertahap.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut yang menyebut sekitar sepertiga dari total kurang lebih 3.000 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut belum memiliki sertifikat.
Kepala BKAD Provinsi Sumut Timur Tumanggor mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan penertiban administrasi dan legalisasi aset melalui proses sertifikasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Penertiban 33 Ruko Eks Delimas Sempat Memanas, Pemkab Deli Serdang dan Penghuni Akhirnya Capai Kesepakatan "Gini, jadi bagi tanah, bangunan ataupun lokasi yang belum bersertifikat kita sudah mensertifikatkan lebih dari separuh jumlah aset kita, jadi yang belum bersertifikat kita angsur-angsur per tahun," ujar Timur, Rabu (22/7/2026).
Menurut Timur, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap karena setiap aset memiliki kondisi dan persoalan yang berbeda.
Tidak semua aset dapat langsung diproses apabila masih memiliki kendala administrasi maupun klaim dari pihak lain.
Timur menjelaskan, pada tahun 2026 ini terdapat lebih dari 300 aset milik Pemprov Sumut yang sedang diproses untuk mendapatkan sertifikat.
"Untuk tahun 2026 ini sebesar 333 kalau tidak salah, yang sudah selesai sudah ada progresnya mungkin ada ratusan, jadi terus kita mensertifikatkan dengan koordinasi kepada BPN," ucapnya.
Ia mengatakan, aset yang menjadi prioritas untuk disertifikatkan adalah aset yang telah memiliki kejelasan administrasi dan tidak sedang menghadapi persoalan hukum.
"Tetapi yang betul-betul tidak ada bermasalah ya, umpanyanya tidak ada keberatan pihak ketiga, terus dasar suratnya pun jelas, terus jiran tetangganya menandatangani tidak keberatan bahwa itu benar-benar milik Pemprov," ujar Timur.
Sementara itu, aset yang masih memiliki persoalan seperti adanya klaim kepemilikan dari pihak lain, dokumen ganda, surat hilang, hingga keberatan ahli waris belum dapat langsung diproses.
"Kalau yang double surat, suratnya hilang, ada pengakuan ahli waris atau pihak ketiga, ini yang belum bisa kita sertifikatkan, harus kita selesaikan permasalahanya," katanya.