DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap 33 unit rumah toko (ruko) eks Delimas yang berada di Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026).
Penertiban dilakukan oleh Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Dalam prosesnya, petugas melakukan pengosongan dan penyegelan terhadap sejumlah ruko yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: BNPB Percepat Penanganan Banjir Tapanuli Tengah, Fokus Perbaikan Tanggul dan Normalisasi Sungai Namun, kegiatan tersebut sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni ruko dan massa aksi yang berkumpul di kawasan ruko Alam Baru.
Situasi sempat memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara massa dengan petugas di lokasi.
Meski demikian, kondisi berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi bentrokan yang lebih besar.
Setelah dilakukan komunikasi antara pemerintah daerah dan para penghuni ruko, proses pengamanan aset akhirnya menghasilkan kesepakatan.
Para penghuni sepakat melanjutkan pemanfaatan bangunan melalui mekanisme sewa sesuai aturan yang berlaku.
Sebanyak 33 unit ruko tersebut berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1996 milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Penertiban dilakukan setelah berakhirnya kerja sama pemanfaatan antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995, hak pemanfaatan bangunan diberikan selama masa Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
Kemudian, melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025 tanggal 23 September 2025, PT Delimas Suryakannaka menyerahkan tanah beserta bangunan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.