DELI SERDANG – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut disampaikan setelah dirinya memasuki batas usia pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN), yakni 58 tahun.
Permohonan pengunduran diri Suryadi telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Tiga Pejabat Kabupaten Asahan Ikuti PKN Tingkat II 2026, Perkuat Kepemimpinan Hadapi Bencana dan Daya Saing Daerah Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Sugiyono, membenarkan pengajuan tersebut.
Ia menyebut proses tersebut merupakan pengunduran diri yang berlanjut dengan pemberhentian karena memasuki masa pensiun.
"Pensiun dini. Ya permohonan diawali pengunduran diri dan kemudian pensiun. Usia sudah lewat 58," ujar Sugiyono, Rabu (22/7/2026).
Sugiyono menjelaskan, permohonan pengunduran diri dan pensiun dini tersebut telah diajukan Suryadi sejak 30 Juni 2026.
Masa tanggal terhitung (TMT) pensiun sekaligus berakhirnya masa jabatan Suryadi ditetapkan mulai 1 Agustus 2026.
"Artinya 1 Agustus nanti sudah nggak masuk lagi. Faktor kesehatan dan perlunya perawatan dengan istirahat yang cukup alasan yang dibuat dipermohonannya," kata Sugiyono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suryadi masih terlihat menjalankan aktivitas kedinasan sebelum masa pensiunnya.
Ia diketahui masih masuk kantor pada Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, Suryadi juga sempat menghadiri kegiatan nonton bersama final Piala Dunia di Lapangan Tengku Raja Muda bersama Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, jajaran pejabat, dan masyarakat.