Aksi Cuti Bersama Hakim: Hasil Audiensi dan Tuntutan Kesejahteraan yang Diterima

Redaksi - Senin, 14 Oktober 2024 08:00 WIB

JAKARTA -Aksi cuti bersama yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 telah berakhir, namun semangat dan tuntutan para hakim untuk perbaikan kesejahteraan dan martabat peradilan tetap bergema. Koordinator SHI, Aji Prakoso, menegaskan pentingnya menjaga komitmen para pemangku kepentingan dalam mewujudkan harapan ini.

“Sekarang kami fokus mengawal janji-janji yang telah diucapkan. Kesejahteraan hakim dan martabat peradilan adalah prioritas kami,” kata Aji dalam konfirmasi kepada Antara.

Aksi cuti bersama ini diinisiasi oleh SHI sebagai respons terhadap kondisi yang dirasakan kurang memadai dalam hal kesejahteraan dan keamanan bagi para hakim. Dengan lebih dari 1.700 hakim yang menyatakan siap ikut serta, aksi ini menunjukkan soliditas dan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak yang selama ini terabaikan.

Audiensi dengan Pemangku Kepentingan

Selama sepekan cuti bersama, para hakim melakukan serangkaian audiensi dengan berbagai pihak. Pada hari pertama, mereka bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Kementerian Keuangan dan Komisi Yudisial.

Audiensi ini menjadi platform untuk menyampaikan empat tuntutan utama SHI: perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, pengaktifan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, pengesahan RUU Penghinaan terhadap Pengadilan, dan peraturan yang menjamin keamanan keluarga hakim.

“Keberanian kami dalam menyampaikan aspirasi adalah langkah awal untuk meraih independensi lembaga peradilan,” ungkap Aji.

Tanggapan Positif dari Stakeholder

Dari serangkaian pertemuan yang dilakukan, Aji melaporkan bahwa tanggapan yang diterima sangat positif. Pimpinan DPR dan sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.

“Ketua MA dan KY telah memperjuangkan aspirasi ini kepada pemerintah. Kami akan terus mendorong agar kesejahteraan hakim menjadi prioritas dalam agenda legislasi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menyusuri Langkah-Langkah Perbaikan

Pada hari kedua, para hakim membagi diri untuk bertemu dengan berbagai instansi. Mereka melakukan audiensi dengan pimpinan DPR dan Bappenas untuk membahas rencana penyesuaian aturan tentang gaji dan tunjangan hakim. Ini menunjukkan keseriusan pihak legislatif dalam menanggapi aspirasi para hakim.

Camat Kisaran Barat, Rahmad Aris Munandar, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga peradilan untuk meningkatkan kualitas sistem hukum di Indonesia. “Kami siap mendukung segala langkah yang bisa memperbaiki kondisi hakim dan menjamin independensi lembaga peradilan,” ujarnya.

Tindak Lanjut dan Harapan

Di hari terakhir aksi, para hakim mengunjungi sejumlah lembaga non-pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dan rekomendasi mereka. Pertemuan dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menjadi momentum penting untuk mendorong advokasi dan dukungan lebih lanjut terhadap independensi peradilan.

Aji menegaskan, meskipun aksi cuti bersama telah berakhir, perjuangan untuk kesejahteraan hakim dan martabat peradilan tidak akan berhenti. “Kami akan terus mengawasi dan menuntut realisasi janji-janji yang telah dibuat,” tutupnya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Cuaca Yogyakarta Hari Ini, Selasa 4 Agustus: Mayoritas Wilayah Berawan, Gunungkidul Cerah

Pemerintahan

Cuaca Bali Hari Ini, Selasa 4 Agustus: Bangli Diguyur Hujan Ringan, Jembrana dan Buleleng Diselimuti Udara Kabur

Pemerintahan

Illiza Resmikan Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas' di Museum Tsunami Aceh, Angkat Kisah Ketangguhan Korban Bencana

Pemerintahan

Dewas KPK Masih Dalami Aduan Etik Pengalihan Tahanan Eks Menag Yaqut, Hasilnya Segera Diputus

Pemerintahan

Pertamax Turun Lagi, Bahlil: Wajar, Kita Cuma Ikuti Harga Dunia

Pemerintahan

Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta