BANDA ACEH – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun administrasi kendaraan melalui loket dan layanan resmi yang telah disediakan. Warga juga diminta tidak menggunakan jasa calo agar terhindar dari potensi penipuan maupun pungutan di luar ketentuan.
Imbauan tersebut disampaikan Rahmat kepada wartawan di Kantor Samsat Banda Aceh, Senin (20/7/2026). Menurutnya, seluruh pelayanan administrasi dilakukan secara terbuka, mudah, dan tanpa biaya tambahan selain kewajiban resmi yang telah ditetapkan sesuai aturan.
Rahmat menegaskan, masyarakat yang masih belum memahami prosedur pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga penggantian pelat nomor kendaraan dapat langsung meminta penjelasan kepada petugas di lokasi.
Baca Juga: Pemprov Sumut Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Warga Tak Lagi Wajib Bawa KTP Pemilik Lama "Silakan datang langsung ke Samsat Banda Aceh. Tanyakan kepada petugas apabila ada hal yang belum dipahami. Pelayanan informasi diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu memakai calo," kata Rahmat.
Ia menjelaskan, penggunaan jasa perantara atau calo berpotensi merugikan masyarakat karena membuka peluang terjadinya penyalahgunaan uang, dokumen kendaraan, hingga keterlambatan penyelesaian administrasi.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran jalur cepat atau pelayanan khusus yang tidak sesuai mekanisme resmi. Seluruh proses pelayanan di Samsat Banda Aceh, kata Rahmat, telah dirancang agar dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa melalui pihak ketiga.
Selain memberikan pelayanan administrasi, Samsat Banda Aceh juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Rahmat turut mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas Samsat. Apabila menemukan dugaan pungutan liar, penipuan, atau penyimpangan dalam proses pengurusan pajak kendaraan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.* (dh)