JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji guna memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, serta sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.
Dahnil mengatakan, keputusan tersebut lahir setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh Menurutnya, mekanisme tersebut selama ini dimanfaatkan untuk mengganti calon jamaah yang membatalkan keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi. Praktik tersebut dinilai membuka peluang terjadinya jual beli porsi dengan nilai yang tidak wajar.
"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum PIHK memanfaatkan pembatalan keberangkatan jamaah untuk menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi," ujar Dahnil.
Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti secara permanen.
Dahnil menegaskan, mulai saat ini keberangkatan jamaah haji khusus hanya akan mengikuti nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi pergantian jamaah yang melompati antrean meskipun terjadi pembatalan keberangkatan.
"Tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Mekanisme ini selama ini menjadi ruang manuver yang paling menguntungkan bagi oknum tertentu. Karena itu kami pastikan mekanisme tersebut dihapus," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan haji yang tengah dilakukan pemerintah untuk menghadirkan sistem yang profesional, akuntabel, serta berintegritas.
Selain menghapus mekanisme tersebut, Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini dilakukan agar seluruh proses pemberangkatan jamaah berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik rente maupun manipulasi.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap hak seluruh calon jamaah dapat terlindungi dan proses keberangkatan haji khusus berlangsung lebih adil tanpa adanya praktik jual beli porsi.* (k/dh)