BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memprioritaskan pemulihan infrastruktur sebagai fokus utama penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Lebih dari separuh alokasi dana tersebut diarahkan untuk memperbaiki jalan dan jaringan irigasi yang rusak akibat bencana guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
Dari total penggunaan Tambahan TKD di Aceh sebesar Rp1,652 triliun, sekitar Rp972,92 miliar atau lebih dari 50 persen dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Sisanya digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, pertanian, kesehatan, serta kebutuhan pemerintahan lainnya.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan perbaikan infrastruktur menjadi langkah strategis untuk mengembalikan aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana. Menurutnya, akses jalan yang memadai akan memperlancar mobilitas dan distribusi barang, sementara jaringan irigasi berperan penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian.
Baca Juga: Japorman Saragih Yakin Messi Cs Juara, Argentina Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026 "TKD Rp824 miliar semuanya sedang berjalan. Dibagi ke 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Ada rehab rekon, sampai dengan bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana," ujar M. Nasir di Banda Aceh, Minggu (12/7/2026).
Selain infrastruktur, Pemerintah Aceh mengalokasikan Rp194,93 miliar untuk sektor pendidikan, Rp60,43 miliar bagi pertanian, Rp39,31 miliar untuk layanan kesehatan, serta Rp361,62 miliar untuk urusan pemerintahan lainnya.
Dari keseluruhan alokasi tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menerima Rp824,82 miliar yang didistribusikan kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dana itu digunakan untuk berbagai program penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak.
Pemanfaatan Tambahan TKD tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026. Hingga saat ini, sebanyak 11 kabupaten/kota juga telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran APBD untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan.
Kebijakan penggunaan Tambahan TKD mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain dana TKD, proses pemulihan juga diperkuat melalui skema hibah antardaerah. Pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat berkomitmen memberikan bantuan keuangan sebesar Rp289 miliar kepada daerah terdampak di Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah penerima.
Pemerintah pusat juga mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp515 miliar untuk membersihkan dan memulihkan lebih dari 40 ribu hektare lahan sawah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang akibat bencana.
Menurut M. Nasir, total lahan pertanian yang terdampak bencana di Aceh mencapai sekitar 57 ribu hektare. Penanganan lahan dengan kategori kerusakan ringan dan sedang ditargetkan rampung pada 2026, sedangkan sekitar 16 ribu hektare lahan yang mengalami kerusakan berat dijadwalkan dipulihkan pada 2027.
Dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pemulihan sektor pertanian, serta penguatan layanan dasar, Pemerintah Aceh berharap percepatan rehabilitasi pascabencana dapat mendorong kebangkitan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.* (dh)