JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa pagi, 15 Oktober 2024. Alexander tiba di gedung Ditreskrimsus PMJ sekitar pukul 09.17 WIB, menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner berplat merah.
Persiapan Pemeriksaan
Setiba di lokasi, Alexander menyampaikan kepada wartawan bahwa ia telah mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi pemeriksaan. “Persiapan saya tidur cukup supaya nanti saat ditanya tidak tidur,” ujarnya dengan nada ringan. Meskipun tidak membawa bukti fisik, Alexander telah menyiapkan jawaban untuk pertanyaan yang akan diajukan terkait kasus dugaan pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Dalam keterangannya, Alexander tidak membantah adanya pertemuan dengan Eko Darmanto yang terjadi enam bulan lalu. Pertemuan tersebut, katanya, bertujuan untuk melaporkan dugaan korupsi di instansi Bea Cukai. “Benar saya bertemu Eko Darmanto, apa tujuannya bertemu yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi Bea Cukai,” ungkapnya.
Pengakuan dan Penegasan
Alexander menegaskan bahwa pertemuan itu tidak memberikan manfaat atau keuntungan apapun bagi dirinya. “Pertemuan itu juga didampingi sejumlah staf, jadi banyak saksi yang mengetahui,” tambahnya, menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan baik dari pihaknya maupun Eko Darmanto.
Pemeriksaan hari ini merupakan undangan kedua bagi Alexander, setelah pada panggilan pertama ia berhalangan hadir. Menanggapi permintaan penjadwalan ulang, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemeriksaan tetap akan dilakukan sesuai dengan waktu yang diminta.
Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 orang saksi terkait kasus ini, yang berlangsung dari 5 April hingga 7 Oktober 2024. Beberapa saksi yang diperiksa meliputi pegawai KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, serta saksi ahli. Eko Darmanto juga telah diperiksa dua kali dalam rangka penyelidikan kasus ini.
Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang berupaya mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan apakah bisa dilakukan penyidikan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat posisi Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua KPK. Banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pertemuan yang melibatkan pejabat tinggi KPK tersebut.
Dengan rangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan, publik menunggu hasil dan tindak lanjut dari penyelidikan ini, serta dampaknya terhadap integritas lembaga antikorupsi di Indonesia. KPK, sebagai lembaga yang memiliki tugas penting dalam pemberantasan korupsi, dituntut untuk tetap bersih dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
(N/014)