TANJUNGBALAI – DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra. Turut hadir Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Tengku Eswin mengatakan rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta pendapat akhir fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Presiden Israel Isaac Herzog Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: Itu Impian Saya Menurutnya, pembahasan Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Safri Syahputra, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Banggar, raihan opini WTP menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, dan bebas dari salah saji material.
Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut.
"Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?" tanya Tengku Eswin dalam rapat paripurna.
Seluruh anggota DPRD yang hadir secara serentak menyatakan setuju. Ketua DPRD kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Usai pengesahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan Pemerintah Kota Tanjungbalai siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Fadly juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.