JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menyoroti persoalan pendapatan kepala daerah yang dinilai belum sebanding dengan biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Tito, gaji kepala daerah saat ini hanya berada di kisaran Rp6 juta lebih.
Nilai tersebut, kata dia, belum termasuk berbagai tunjangan dan masih jauh dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk memenangkan kontestasi politik.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar "Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD," ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Tito mengatakan, biaya untuk memenangkan pilkada tidaklah sedikit.
Seorang calon kepala daerah harus menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari tim sukses hingga kegiatan kampanye.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian karena terdapat kesenjangan antara biaya politik yang dikeluarkan dengan pendapatan resmi ketika menjabat.
"Kita tahu juga bahwa saya sudah pernah menyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus menyiapkan yang resmi saja menyiapkan tim sukses, menyiapkan tuh kampanye. Biayanya tinggi," ujar Tito.
"Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang," sambungnya.
Tito menyebut, persoalan korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.
Menurutnya, terdapat faktor sistem dan lingkungan yang dapat memengaruhi perilaku pejabat ketika sudah menduduki jabatan.
Namun, Tito juga menegaskan bahwa faktor individu tetap menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.