MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas pengembangan bisnis, sekaligus membuka akses terhadap sistem administrasi hukum dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Menyiasati Utang Negara Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Soetarto.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, anggota DPRD Sumut, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penjelasannya, Surya mengungkapkan bahwa PD Aneka Industri dan Jasa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 melalui penggabungan delapan perusahaan daerah.
Delapan perusahaan tersebut terdiri atas PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, serta PD Perisai.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, perusahaan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mencapai tujuan itu, menurut Surya, diperlukan perubahan cara pengelolaan perusahaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan dunia usaha.
"Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk business plan ke depan," ujar Surya.
Surya menjelaskan, perubahan status badan hukum itu juga merupakan amanat Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan badan usaha milik daerah menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).