LABUHANBATU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang membahas dua agenda strategis, yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa serta persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labusel, Rabu, 15 Juli 2026, dan dihadiri langsung oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, Wakil Ketua DPRD M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.
Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga Dalam agenda pertama, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Bupati, penyusunan Ranperda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru, terutama terkait perubahan substansi mengenai masa jabatan kepala desa serta sejumlah ketentuan lainnya.
"Perubahan regulasi di tingkat nasional mengharuskan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Bupati menyebutkan, Ranperda tersebut nantinya akan mengatur secara lebih lengkap mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa, mulai dari tahapan pemilihan, tata cara penyelenggaraan, tugas dan kewenangan pihak penyelenggara, hingga mekanisme lainnya.
Penyusunan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah terkait terus membangun komunikasi dan koordinasi bersama DPRD agar pembahasan Ranperda dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Harapan kita, Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang semakin modern," tegasnya.
Dalam agenda berikutnya, DPRD Labuhanbatu Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.