MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara mendorong penguatan tata kelola penyiaran yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
Langkah ini dinilai penting agar ekosistem informasi tetap demokratis, berkualitas, dan mampu menjawab perubahan cara masyarakat dalam mengakses informasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Erwin Harahap, yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Transformasi Penyiaran di Era Konvergensi Digital: Memperkuat Tata Kelola Penyiaran yang Demokratis, Berkualitas, dan Berkebudayaan.
Baca Juga: Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo'awo Gunungsitoli Dimulai Tahun Ini Kegiatan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara itu berlangsung di Serayu The Coffee Landmark, Medan, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Porman Mahulae mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Jika sebelumnya media penyiaran konvensional menjadi sumber utama, kini media sosial dan berbagai platform digital semakin banyak digunakan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, regulasi dan tata kelola penyiaran perlu mengikuti perkembangan zaman agar tetap mampu menjaga kualitas informasi yang diterima publik.
"Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam mengakses informasi. Kini media sosial menjadi salah satu sumber informasi utama. Karena itu, regulasi dan tata kelola penyiaran harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut. Pengawasan tidak cukup hanya pada media penyiaran konvensional, tetapi juga perlu menjangkau platform digital dan media sosial agar ruang informasi tetap sehat, berkualitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Porman Mahulae.
Selain penguatan regulasi, Porman menilai peningkatan literasi digital juga menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi yang benar, memahami risiko penyebaran informasi palsu, serta menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa upaya membangun ekosistem penyiaran yang sehat tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja.
Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, regulator, media, akademisi, komunitas, hingga masyarakat.