JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons desakan sejumlah pihak agar Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Tahun 2026–2030. Prasetyo memastikan usulan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah.
Saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Prasetyo mengaku akan mengecek perkembangan draf Perpres RAN HAM yang hingga kini belum ditandatangani Presiden.
"Nanti saya cek, ini bagian dari salah satu catatan juga," kata Prasetyo.
Baca Juga: Apa Maksud Penyebaran Budaya LGBTQ di Perpres 111? Istana Beri Penjelasan Diketahui, draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Generasi VI periode 2026–2030 telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum setelah diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Sejak Januari 2026, dokumen tersebut berada di Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, menilai pengesahan Perpres RAN HAM memiliki arti penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya menjadi amanat konstitusi, tetapi juga dapat menjadi indikator keseriusan Presiden dalam menjamin perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
"Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," ujar Julius.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penerbitan Perpres berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga warga dengan keterbatasan akses layanan kesehatan dinilai membutuhkan kepastian arah kebijakan HAM nasional.
Julius turut menyoroti peran Kementerian Sekretariat Negara agar mendorong percepatan pembahasan dokumen tersebut. Menurutnya, Kemensetneg memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan prioritas dapat segera memperoleh persetujuan Presiden.* (k/dh)