Jokowi Tandatangani UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian di Era Prabowo-Gibran Tak Terbatas?

BITVonline.com - Kamis, 17 Oktober 2024 02:19 WIB

JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang baru, memberikan keleluasaan kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menentukan jumlah kementerian. Dengan pengesahan UU ini, yang resmi tercatat sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024, pemerintah mendatang tidak lagi terikat pada batasan 34 kementerian yang tercantum dalam UU sebelumnya.

UU ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan diunggah oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) pada 17 Oktober 2024. Proses pengesahan UU ini melibatkan rapat paripurna DPR pada 19 September lalu, yang dihadiri oleh 48 anggota DPR.

Salah satu poin paling krusial dalam UU ini adalah perubahan pada Pasal 15. Dalam UU yang lama, pasal tersebut mengatur bahwa jumlah kementerian paling banyak adalah 34. Namun, dalam revisi terbaru, pasal ini mengatur bahwa jumlah kementerian akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini memberikan kebebasan kepada Prabowo dan Gibran untuk membentuk kementerian baru yang sesuai dengan prioritas dan agenda pemerintahan mereka.

Prabowo dan Gibran dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan adanya perubahan ini, mereka dapat menyesuaikan jumlah kementerian dengan dinamika pemerintahan yang akan datang, menjawab tantangan-tantangan yang ada, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan.

Perubahan ini tentunya menimbulkan spekulasi mengenai potensi pembentukan kementerian-kementerian baru, yang bisa jadi berfokus pada isu-isu strategis seperti teknologi, lingkungan, dan ekonomi digital, yang semakin penting di era modern ini. Kementerian yang dibentuk dapat dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program-program prioritas pemerintah.

Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah mendatang dapat lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun, seiring dengan kebebasan yang diberikan, diharapkan juga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian-kementerian baru yang mungkin akan dibentuk oleh Prabowo dan Gibran.

Pengesahan UU Kementerian Negara yang baru ini menjadi awal dari babak baru dalam pemerintahan Indonesia, dan banyak pihak menunggu langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Prabowo dan Gibran setelah pelantikan mereka.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Wagub Aceh Geser Fokus Huntara, Tekan BP BUMN Bangun Huntap Permanen

Pemerintahan

Kapolda Aceh Berikan Apresiasi untuk Personel dan Komunitas Peduli Bencana

Pemerintahan

Pemkab Deli Serdang ‘Tegur’ Dewan Pendidikan, Lapor Kondisi Sekolah Minimal Setiap Tiga Bulan

Pemerintahan

AHY Pasang Target Tinggi: Swasembada Air Jadi Prioritas Nasional Asta Cita Prabowo

Pemerintahan

Jaksa Kejari Batubara Ajukan Hukuman Mati untuk Dua Pelaku Narkoba Antar Provinsi

Pemerintahan

Begal Bersenjata Panah Rampas Motor Warga Medan, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi