BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Baca Juga: Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026.
ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.
Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing seperti biasa.
Selain memberikan fleksibilitas jam kerja, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026.
Langkah ini dilakukan agar para orang tua memiliki waktu yang cukup untuk mendampingi anak-anak mereka pada hari pertama sekolah.
Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Ia juga menegaskan agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan secara optimal.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.