KPK Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan UU Tipikor

Redaksi - Jumat, 18 Oktober 2024 04:44 WIB

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gugatan ini diajukan oleh mantan Direktur Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang meminta agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menekankan bahwa putusan MK sejalan dengan semangat lembaganya dalam memberantas korupsi. “KPK mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah menolak gugatan tersebut. Ini menunjukkan komitmen kita semua dalam memberantas korupsi,” ujar Tessa dalam keterangan persnya.

Pentingnya Penegasan Hukum

Dalam penjelasannya, Tessa menjelaskan bahwa sikap MK yang menolak gugatan ini penting untuk menjaga penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. “Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial,” tambahnya.

Gugatan Kosasih ditolak secara bulat oleh MK, dengan Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis kejahatan yang sangat merugikan keuangan negara.

Korupsi: Kejahatan Luar Biasa

Hakim Enny juga menegaskan bahwa korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang dapat disejajarkan dengan kejahatan berat lainnya, seperti terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurutnya, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh kejahatan ini terhadap masyarakat.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan kemiskinan yang masif,” ungkap Enny. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman korupsi terhadap masyarakat dan pembangunan nasional.

Komitmen KPK

KPK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan penuh tanggung jawab dan ketekunan. Tessa mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang lebih efektif. “Kita harus bersatu dalam menghadapi korupsi, yang merupakan musuh bersama kita,” katanya.

Dengan penegasan hukum ini, KPK berharap dapat memperkuat upaya dan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat dapat ditegakkan.

Keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menginginkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Jalankan Amanah Mualem, Sekda Aceh Temui Kapolda Perkuat Sinergi Bangun Aceh

Pemerintahan

Wagub Aceh Safari ke Dayah di Pidie Jaya dan Bireuen, Perkuat Sinergi Ulama demi Kemajuan Aceh

Pemerintahan

Aceh Percepat Peralihan RSUD Cut Meutia ke Lhokseumawe, Revitalisasi Kemenkes Jadi Prioritas

Pemerintahan

Tebar 5.000 Benih Ikan Nila, Warga Tanjung Jabung Timur Bidik Tambahan Penghasilan dari Budidaya

Pemerintahan

Tak Ada Ampun! Satlantas Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong dalam Sebulan

Pemerintahan

Walk Out dari Paripurna, Bobby Nasution Tuai Kritik Resmi NasDem Sumut