MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari bertambahnya gedung, jalan, maupun investasi.
Menurutnya, pembangunan harus mampu memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja sektor informal yang selama ini belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Rico Waas saat menghadiri jamuan makan siang dalam rangka penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan-perusahaan strategis di Kota Medan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Baca Juga: Dilaporkan LBH Medan ke Ombudsman Soal APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri, Ini Respons Pemkab Deli Serdang Kegiatan tersebut berlangsung di D'Heritage Balai Kota Medan, Rabu (8/7/2026), dan turut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, serta para pimpinan perusahaan, BUMN, dan BUMD.
Rico mengatakan, pekerja sektor formal pada umumnya sudah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, masih banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan serupa, seperti pengemudi becak, pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga pelaku UMKM.
Padahal, kata Rico, kelompok pekerja tersebut memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian Kota Medan.
"Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri. Kita semua saling terhubung. Ada pegawai yang berangkat kerja menggunakan ojek online, ada masyarakat yang mengonsumsi hasil tangkapan nelayan. Karena itu, pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan," ujar Rico Waas.
Untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rico mengajak perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya bentuk dukungan kepada pemerintah, tetapi juga wujud kepedulian dunia usaha terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.
"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh Pemerintah Kota Medan. Misalnya santunan bagi peserta yang meninggal dunia maupun mengalami kecelakaan kerja, termasuk jaminan pendidikan bagi anak peserta. Karena itu, saya berharap manfaat tersebut juga dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini belum terlindungi," ungkapnya.
Rico menjelaskan, Pemerintah Kota Medan saat ini telah mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).