DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merespons laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mengadukan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Laporan tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD untuk rehabilitasi gedung institusi Polri.
Pemkab Deli Serdang menyatakan tetap yakin kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan.
Baca Juga: Bapenda Sumut Tegaskan Tak Ada Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Situmorang, mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari Ombudsman terkait laporan yang disampaikan LBH Medan.
"Sekarang kita tunggu saja surat dari Ombudsman. Itu ada aturannya (ada regulasi yang memperbolehkan). Setelah laporan Ombudsman masuk (dibuat LBH) kan nggak serta merta itu menjadi laporan. Mereka kan verifikasi dulu," ujar Sandra, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, LBH Medan menilai penggunaan anggaran APBD untuk merehabilitasi gedung institusi Polri tidak sesuai dengan prioritas utama masyarakat.
Menurut LBH Medan, anggaran pemerintah daerah seharusnya lebih difokuskan untuk kebutuhan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan yang hingga kini masih menjadi keluhan warga.
Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan juga melaporkan Wali Kota Medan atas kebijakan serupa yang dilakukan pada tahun 2025 dan 2026.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Edwin, kritik yang disampaikan LBH Medan merupakan bagian dari kontrol masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa penentuan prioritas pembangunan pemerintah daerah mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.