MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah nelayan melintasi batas wilayah perairan Indonesia. Langkah tersebut meliputi peningkatan edukasi kepada nelayan, penguatan kapasitas armada dan alat tangkap, serta mempererat koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat memimpin rapat bersama jajaran KJRI Penang di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/7/2026).
Sulaiman mengatakan, upaya mencegah nelayan memasuki wilayah perairan negara lain membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Sulaiman Harahap: Setiap Rupiah APBD Harus Berdampak, Pengadaan Barang/Jasa Wajib Transparan "Saya harap pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov memperkuat edukasi kepada nelayan terkait batas wilayah dan konsekuensi hukum jika melanggar. Mereka juga perlu dibekali pemahaman penggunaan teknologi GPS dan koordinat agar mengetahui batas wilayah secara akurat," ujarnya.
Selain edukasi, Sulaiman menilai peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap menjadi faktor penting agar nelayan mampu memperoleh hasil tangkapan yang maksimal tanpa harus mendekati perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurutnya, koordinasi dengan KJRI Penang juga akan terus diperkuat guna memberikan perlindungan hukum kepada nelayan Sumut apabila menghadapi persoalan saat melaut di wilayah perbatasan.
Dalam rapat tersebut, Sulaiman juga meminta pemerintah kabupaten/kota di kawasan pesisir timur Sumatera Utara untuk mengembangkan pembangunan rumpon sebagai salah satu upaya meningkatkan produktivitas hasil tangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Rumpon perlu terus kita galakkan, tetapi pembangunannya harus terukur agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan. Dengan begitu, nelayan tidak perlu melaut terlalu jauh hingga mendekati batas perairan negara lain," katanya.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih mengungkapkan jumlah nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia terus menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat sebanyak 123 kasus penangkapan nelayan, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, sebanyak 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya tercatat lima kasus.
Menurut Wanton, penurunan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta KJRI Penang dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan dan risiko hukum apabila melanggarnya.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayah pesisir timur. Edukasi yang terus dilakukan terbukti mampu menekan angka pelanggaran oleh nelayan dan diharapkan terus berlanjut," ujarnya.