MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengadaan menjadi ujung tombak pelaksanaan belanja APBD yang berpengaruh langsung terhadap keberhasilan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat membuka Webinar SesiWebinar Sesi XI bertajuk Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa: Tanggung Jawab Kontrak hingga Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/7/2026).
Sulaiman mengatakan hampir seluruh program pembangunan daerah pada tahun 2026 bergantung pada proses pengadaan barang dan jasa. Namun, sektor tersebut juga memiliki tingkat risiko hukum dan administratif yang tinggi apabila tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Meski Dilarang, Paviliun Pemko Pematangsiantar Promosikan Rokok Produksi PT STTC "Pengadaan bukan hanya soal menandatangani kontrak atau menyelesaikan pekerjaan. Tanggung jawab kita adalah memastikan hasil pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, mutu, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak, sehingga setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya temuan yang berulang dalam hasil pemeriksaan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan yang tidak dikenakan, hingga kelemahan administrasi pertanggungjawaban.
Menurutnya, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena dapat berdampak terhadap kualitas tata kelola pemerintahan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Sulaiman mengajak seluruh perangkat daerah membangun tiga komitmen utama. Pertama, mengubah pola pikir bahwa pengadaan merupakan amanah dalam mengelola uang rakyat. Kedua, memperkuat administrasi melalui penyusunan dokumen yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, memastikan setiap hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang jelas, penanggung jawab yang ditetapkan, serta target penyelesaian yang terukur.
Ia juga meminta para narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Inspektorat Provinsi Sumut membagikan praktik terbaik, studi kasus, serta potensi risiko hukum yang perlu diantisipasi agar dapat menjadi bekal bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pejabat pengadaan di lapangan.
"Webinar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi investasi pengetahuan untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dalam setiap proses pengadaan agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Agustinus Panjaitan mengatakan, webinar tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di bidang pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, peningkatan kapasitas ASN menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga seluruh proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
Webinar menghadirkan narasumber Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Raden Ari Widianto dan Irban Khusus Inspektorat Provinsi Sumut Hafidz Tigor Barita. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Sumut serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.* (dh)