TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh wajib pajak.
Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari masyarakat.
Kepala BPKPD Tanjungbalai, Siti Fatimah, mengatakan program ini diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Beras Mulai Langka, Pemko Tanjungbalai Ungkap Biang Keroknya "Dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjungbalai memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungbalai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025," jelas Siti dalam konferensi pers di Command Center Diskominfo Tanjungbalai, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, penghapusan denda berlaku otomatis tanpa proses administrasi tambahan dari wajib pajak. Program ini berjalan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
"Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera)," imbuhnya.
BPKPD menyebut masyarakat cukup membawa dokumen seperti SPPT PBB-P2 atau Non PBB-P2, fotokopi KTP, lalu melakukan pembayaran langsung di loket pelayanan.
Dalam data BPKPD, jumlah wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 periode 2014–2025 mencapai 234.118 wajib pajak.
Total pokok pajak yang belum dibayar sebesar Rp25,38 miliar, dengan potensi denda mencapai Rp10,72 miliar.
Siti Fatimah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan ini agar kewajiban pajak dapat segera diselesaikan dan mendukung pembangunan daerah.* (ad)