MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSUD Dr Pirngadi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp23,8 miliar. Rico menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bersikap terbuka dan mendukung penuh setiap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas saat ditemui di Medan, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, Pemkot Medan berkomitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transparan.
"Kita terbuka dalam hal ini, silakan. Kami juga ingin menunjukkan tentang good governance," kata Rico.
Baca Juga: Prasasti Kota Tangguh di Medan Abadikan Jejak 98 Wali Kota Se-Indonesia sebagai Simbol Persatuan Daerah Rico menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD di RSUD Dr Pirngadi.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara objektif.
"Apapun yang dipertanyakan nantinya dalam proses penyelidikan atau penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pembuktian hukum. Pemerintah harus terbuka apabila ada persoalan," ujarnya.
Meski demikian, Rico mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan yang diperiksa dalam perkara tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan terkait itu. Namun apabila memang ada permasalahan di lingkungan Pemerintah Kota Medan, tentu kami mendukung proses hukum yang berlaku," katanya.
Rico juga menekankan pentingnya pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara profesional, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, apabila dalam pengelolaan BLUD ditemukan pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam BLUD harus dijalankan secara profesional, akuntabel, terbuka, transparan, dan seluruh pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika ada permasalahan, tentu harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari anggaran BLUD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.