LANGKAT | 1 Juli 2026 — Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kini memasuki babak baru. Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan ketepatan waktu.
Kepada awak media, Andrean menjelaskan bahwa laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat disampaikan langsung melalui petugas resepsionis kantor tersebut. Sementara laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dikirim melalui layanan Pos Indonesia.
Baca Juga: Diduga Terlambat Serahkan Undangan Bansos, Kinerja Kadus III Desa Paya Rengas Disorot, PERMADA Minta Inspektorat Turun Tangan Menurut Andrean, laporan tersebut memohon agar kedua lembaga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan kelalaian dalam pelayanan publik terkait proses penyaluran bantuan sosial di Desa Paya Rengas.
Laporan itu bermula dari peristiwa yang dialami Herna Wati, warga Dusun III Desa Paya Rengas, yang baru menerima surat undangan sekaligus bantuan sosial pada hari keempat pelaksanaan penyaluran. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh dari pendamping sosial, namanya telah terdaftar sebagai penerima manfaat sejak awal.
Andrean menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
«"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena itu, laporan ini kami sampaikan agar Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian ataupun penyimpangan prosedur, maka harus diberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Andrean.»
Ia menilai penyaluran bantuan sosial merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut hak masyarakat, sehingga setiap tahapan administrasi harus dijalankan secara cermat agar tidak merugikan penerima manfaat.
Menurutnya, perangkat desa memiliki tanggung jawab memastikan seluruh surat undangan diterima oleh warga yang berhak sebelum jadwal penyaluran berlangsung. Keterlambatan dalam penyampaian surat, apabila benar terjadi akibat kelalaian administrasi, berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak.
Tak hanya itu, Andrean meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan keterlambatan distribusi surat undangan semata, tetapi juga mencakup mekanisme pendataan penerima bantuan sosial di Desa Paya Rengas.
Ia mengungkapkan adanya informasi bahwa masih terdapat warga yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2, namun belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
«"Kami berharap seluruh proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial dievaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, segera diperbaiki. Namun apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan pelayanan publik semakin baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil," ujar Andrean.»