LANGKAT | 1 Juli 2026 — Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut dinilai perlu dievaluasi secara serius karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang profesional, transparan, dan tepat waktu.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, yang meminta pemerintah daerah mengusut secara objektif dugaan kelalaian dalam proses penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng mulai disalurkan pada Senin, 22 Juni 2026, di Kantor Desa Paya Rengas. Namun, salah seorang penerima manfaat, Herna Wati, warga Dusun III, baru menerima surat undangan sekaligus bantuan pada hari keempat pelaksanaan penyaluran.
Baca Juga: Tak Puas Jawaban Dishub, ASDM Minta Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Pengawasan Transportasi Online di Sumut Menurut keterangan Herna Wati, saat sebagian besar warga telah menerima undangan dan mengambil bantuan, dirinya belum memperoleh pemberitahuan. Merasa namanya terlewat, anak Herna Wati kemudian menghubungi Pendamping Sosial, Feri Firmansyah.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa berdasarkan data dalam sistem, Herna Wati memang terdaftar sebagai penerima bantuan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, surat undangan diketahui telah berada di tangan Kepala Dusun III.
Kepala Dusun Bantah Sengaja Menahan SuratDikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, Basrik, membantah adanya unsur kesengajaan menahan surat undangan.
«"Bukan surat kami tahan, melainkan kami bingung karena ada kesamaan nama penerima. Setelah bertanya ke sana kemari baru diketahui siapa yang berhak menerima bantuan. Karena itu pada hari keempat surat undangan beserta bantuan diserahkan kepada penerima," jelas Basrik.»
Meski demikian, penjelasan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Andrean. Menurutnya, apabila benar terjadi kesamaan nama, perangkat desa seharusnya melakukan verifikasi administrasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum proses penyaluran dimulai.
"Data penerima bantuan telah dilengkapi identitas kependudukan. Dengan verifikasi administrasi yang benar, keterlambatan seperti ini seharusnya dapat dihindari. Apalagi yang bersangkutan telah tercatat sebagai penerima bantuan kategori Desil 4," ujar Andrean.
Diduga Bertentangan dengan Asas Pelayanan PublikAndrean menilai keterlambatan tersebut patut menjadi bahan evaluasi karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia mengutip Pasal 4, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berlandaskan asas kepentingan umum, kepastian hukum, persamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kemudahan pelayanan.
"Apabila surat undangan baru diberikan setelah penyaluran berlangsung, maka asas ketepatan waktu patut dipertanyakan dan perlu dievaluasi," tegasnya.