BINJAI – Dugaan penyimpangan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik.
Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara (ADA SUARA) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota Binjai untuk memperoleh kejelasan mengenai legalitas penggunaan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 092/EKS/ADA.SUARA/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Binjai.
Baca Juga: Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Makarim: Ini Bukan Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan Dalam surat itu, aliansi menyoroti penggunaan rumah dinas Sekda di Jalan Samanhudi yang diduga ditempati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai sejak 2025 hingga 2026.
Menurut mereka, persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi aset daerah, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bagian dari hak memperoleh informasi publik, ADA SUARA meminta sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk memastikan legalitas penggunaan rumah dinas tersebut.
Dokumen yang diminta meliputi surat permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Binjai, Surat Keputusan Wali Kota, perjanjian pinjam pakai atau nota kesepahaman (MoU), hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Permintaan informasi itu disebut sebagai langkah awal untuk mengetahui apakah penggunaan aset daerah tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyimpangan administrasi.
Dalam kajian yang disusun aliansi, penggunaan rumah dinas Sekda oleh Kajari Binjai diduga berkaitan dengan skema tumpang tindih anggaran atau double funding.
Mereka menjelaskan, negara melalui APBN dan APBD sebelumnya telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri Binjai, termasuk pembangunan unit rumah dinas dan fasilitas pendukung.
Namun, fasilitas tersebut diduga tidak dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Binjai disebut tetap menganggarkan sekitar Rp100 juta pada 2026 untuk pemeliharaan rumah dinas Sekda, meskipun rumah tersebut diduga tidak ditempati oleh pejabat yang berhak.