MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa pemahaman terhadap kode etik dan integritas merupakan fondasi utama dalam membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Batch VII Golongan III yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Sumut, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Sulaiman, integritas dan profesionalisme bukan hanya menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral setiap aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Bobby Nasution Salurkan Bantuan ZIS Rp3,5 Miliar kepada 5.051 Warga Sumut, Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Masyarakat Ia menilai birokrasi yang bersih, kompeten, dan berorientasi pada hasil nyata menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kemajuan bangsa.
"Profesional itu bukan sekadar status, tetapi sifat yang mencerminkan kemampuan, kompetensi, dan komitmen dalam menjalankan profesi," ujarnya.
Sulaiman juga mengingatkan bahwa sikap profesional harus tercermin sejak awal seseorang menjadi ASN.
Karena itu, ia meminta seluruh aparatur menghindari berbagai tindakan yang dapat merusak integritas, seperti melakukan pungutan liar (pungli), bekerja di luar tugas pada jam kerja, maupun menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
Ia mengatakan reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden menuntut ASN mampu bekerja lebih cepat, responsif, efektif, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, Sulaiman mengajak para ASN meninggalkan pola pikir lama yang dapat menghambat kemajuan, seperti merasa aman hingga masa pensiun, bekerja sekadarnya, atau menganggap kerja keras tidak berpengaruh terhadap jenjang karier.
Menurutnya, pola pikir seperti itu hanya akan menurunkan kualitas pelayanan publik dan berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Sebaliknya, ASN yang memiliki integritas, kompetensi, dan kinerja yang baik akan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan karier.
Dampaknya, pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang perizinan, dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan berkualitas sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.