MEDAN– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya memperkuat mediasi dalam penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar penyelesaian berlangsung transparan, sesuai aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait persoalan kemitraan plasma antara warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).
Baca Juga: Pemprov Sumut Percepat Transformasi Digital, Bobby Nasution Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi Surya mengatakan, pemerintah daerah memahami berbagai tahapan penyelesaian yang telah dilakukan, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan kerja sama hingga rencana pembangunan kebun plasma.
Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang harus diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Surya.
Karena itu, Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, hingga masyarakat agar proses penyelesaian berjalan terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Surya berharap kunjungan kerja BAM DPR RI dapat menghasilkan gambaran utuh mengenai akar persoalan sekaligus mempercepat langkah penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap persoalan kemitraan plasma perkebunan sawit di Mandailing Natal.
Menurutnya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada September 2025, PT Rendi Permata Raya memiliki kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi (ILOK), hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menjelaskan, perusahaan diwajibkan menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan dokumen yang kami terima, perusahaan berkewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan. Karena itu kami merekomendasikan agar kewajiban tersebut segera dilaksanakan," kata Ahmad Heryawan.