JAKARTA– Pemerintah kembali menyiapkan langkah efisiensi terhadap anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemangkasan anggaran yang diusulkan Badan Gizi Nasional (BGN) diperkirakan cukup signifikan.
Purbaya mengatakan, rencana penghematan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN Nanik S Deyang dalam pertemuan yang berlangsung di Kementerian Keuangan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan besaran anggaran yang akan dipangkas dan meminta publik menunggu pengumuman resmi dari BGN.
"Kemarin saya ketemu Kepala BGN. Dia melaporkan akan ada penghematan lebih lanjut dari program BGN. Saya pikir cukup signifikan, tetapi nanti biar Kepala BGN yang mengumumkan," kata Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Defisit APBN Tetap Aman, Harga Minyak Dunia Jadi Penopang Fiskal Saat dikonfirmasi mengenai kabar pemotongan anggaran hingga sekitar Rp40 triliun, Purbaya tidak membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Ia hanya menyebut besaran pemangkasan akan diumumkan oleh pihak BGN.
Sebelumnya, anggaran program MBG pada 2026 tercatat sebesar Rp335 triliun. Nilai tersebut telah lebih dulu mengalami efisiensi menjadi Rp268 triliun.
"Mungkin sekitar itu. Tanya saja ke BGN, nanti mereka yang menjelaskan. Yang jelas pemotongannya cukup signifikan dan itu merupakan usulan dari Kepala BGN sendiri," ujarnya.
Selain membahas efisiensi anggaran, Kementerian Keuangan juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan akan melibatkan pegawai Kemenkeu di daerah dan ditargetkan mulai berjalan pada pekan depan.
Menurut Purbaya, pengawasan akan memanfaatkan jaringan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh kabupaten dan kota. Nantinya akan dibentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap operasional SPPG.
"Pengawasannya akan lebih terstruktur dan yang mengawasi bukan hanya BGN, tetapi juga dari Kementerian Keuangan. Dengan begitu, proses pengawasan menjadi lebih independen," jelasnya.
Purbaya menambahkan, evaluasi terhadap kinerja SPPG akan dilakukan setiap dua bulan sekali. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi penutupan terhadap SPPG yang bermasalah.
"Kalau memang tidak berjalan dengan baik, tentu akan kita evaluasi. Kalau rekomendasinya ditutup, ya bisa ditutup," tegasnya.* (d/dh)