BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP, sementara Plt Sekretaris DPRD diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan. Paripurna juga dihadiri seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita Ia menegaskan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kabar menggembirakan turut disampaikan dalam rapat tersebut. Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Syafrizal, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang telah berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Ia berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus ditingkatkan sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya, dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Humas DPRD Kabupaten Batu Bara berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.*(dh)