BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Posko Penanggulangan Bencana Kantor Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Sekda memaparkan perkembangan penanganan serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Audiensi turut dihadiri para asisten Sekda, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, juru bicara Pemerintah Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dalam pemaparannya, M. Nasir menjelaskan bahwa penanganan pascabencana membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota. Ia menilai luasnya dampak bencana menyebabkan proses pemulihan membutuhkan waktu, perencanaan matang, dan dukungan anggaran yang besar.
Baca Juga: Muhammad Nasir Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Menurutnya, tingkat kerusakan akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh bahkan mencakup wilayah yang lebih luas dibandingkan bencana tsunami 2004, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak dapat dilakukan secara instan.
Saat ini, Aceh masih berada dalam masa transisi darurat menuju pemulihan yang berlangsung hingga 28 Juli 2026. Pemerintah Aceh menargetkan setelah masa tersebut berakhir, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih optimal.
Sekda juga mengungkapkan bahwa program pemulihan yang didukung pendanaan dari APBA reguler dan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) telah berjalan dengan capaian sekitar 50 persen.
Selain itu, hasil verifikasi terbaru menunjukkan kebutuhan penanganan perumahan pascabencana mencapai 395.873 unit rumah. Pemerintah Aceh disebut terus melakukan penyelarasan data guna memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tepat sasaran.
Pemerintah Aceh berharap dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dapat segera direalisasikan agar proses pemulihan pascabencana dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.* (dh)