BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA tahun 2026.
Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri para anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Baca Juga: Gerakan Nurani Bangsa Temui Megawati, Ini yang Dibahas Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan terdapat tiga rancangan qanun inisiatif DPRA yang telah melalui proses pengkajian sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi rancangan qanun.
Tiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur'an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.
Setelah penjelasan disampaikan, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada masing-masing pengusul, melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA, untuk memaparkan substansi rancangan qanun tersebut.
Selanjutnya, seluruh fraksi di DPRA juga menyampaikan pandangan dan tanggapan mereka.
Usai seluruh tahapan pembahasan, rapat paripurna akhirnya menyetujui ketiga rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.
Persetujuan itu ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.
Dengan keputusan tersebut, tiga rancangan qanun inisiatif DPRA resmi melanjutkan proses pembahasan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi daerah.* (ad)